Selamat Datang di Website resmi Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Semangat Berkarya PERBANYAK AKSI BUKAN BANYAK BERPUISI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

26 April 2022 18:33:33  Administrator  178 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUASYAWARATAN DESA

DESA KERTAHARJA 

KECAMATAN CIJEUNGJING

PERIODE 2019-2025

NO NAMA  JABATAN UTUSAN KETERWAKILAN WILAYAH  
1 AI KUSDIANA KETUA  RW 001dan RW 002  
2 WARYO ALFARISI  WAKIL KETUA  Dusun Desakolot  
3 TATANG ALI SOBANA SEKRETARIS RW 003, RW 004 dan RW 005  
4 AEP SAEPUDIN ANGGOTA RW 010 DAN RW 011  
5 NENI MAULIDA ANGGOTA KETERWAKILAN PEREMPUAN  
6 ANDRI IRAWAN ANGGOTA RW 007 DAN RW 008  
7 FAQIH HUSAINI ANGGOTA RW 006  
8 ACU SAMSU ANGGOTA RW 009  
9 HERI DURAHMAN ANGGOTA Dusun Cilemor  

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Adapun tugas dan Fungsi BPD sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Fungsi BPD :

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD :

a. menggali aspirasi masyarakat

b. menampung aspirasi masyarakat

c. mengelola aspirasi masyarakat

d. menyalurkan aspirasi masyarakat

e. menyelenggarakan musyawarah BPD

f. menyelenggarakan Musyawarah Desa

g. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

h. menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar Waktu

i. membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa

l. menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan

m. melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

06 April 2022 | 202 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2022 | 154 Kali
Pemberian Biaya Operasional Anggota LINMAS
28 November 2022 | 195 Kali
Masyarakat Desa Kertaharja Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
25 Agustus 2022 | 331 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON PERANGKAT DESA KERTAHARJA
30 April 2014 | 99 Kali
LinMas
20 April 2014 | 104 Kali
Peraturan Kepala Desa
29 Juli 2013 | 228 Kali
Profil Desa

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Kertaharja No. 133 Kertaharja Cijeungjing Ciamis
Desa : Kertaharja
Kecamatan : Cijeungjing
Kabupaten : Ciamis
Kodepos : 46271
Telepon :
Email : kertaharjaciamis@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:212
    Total Pengunjung:36.818
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.117.166
    Browser:Tidak ditemukan