Badan Permusyawaratan Desa

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUASYAWARATAN DESA

DESA KERTAHARJA 

KECAMATAN CIJEUNGJING

PERIODE 2019-2025

NO

NAMA 

JABATAN

UTUSAN KETERWAKILAN WILAYAH

 

1

AI KUSDIANA

KETUA 

RW 001dan RW 002

 

2

WARYO ALFARISI 

WAKIL KETUA 

Dusun Desakolot

 

3

TATANG ALI SOBANA

SEKRETARIS

RW 003, RW 004 dan RW 005

 

4

AEP SAEPUDIN

ANGGOTA

RW 010 DAN RW 011

 

5

NENI MAULIDA

ANGGOTA

KETERWAKILAN PEREMPUAN

 

6

ANDRI IRAWAN

ANGGOTA

RW 007 DAN RW 008

 

7

FAQIH HUSAINI

ANGGOTA

RW 006

 

8

ACU SAMSU

ANGGOTA

RW 009

 

9

HERI DURAHMAN

ANGGOTA

Dusun Cilemor

 

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

Adapun tugas dan Fungsi BPD sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Fungsi BPD :

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD :

a. menggali aspirasi masyarakat

b. menampung aspirasi masyarakat

c. mengelola aspirasi masyarakat

d. menyalurkan aspirasi masyarakat

e. menyelenggarakan musyawarah BPD

f. menyelenggarakan Musyawarah Desa

g. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

h. menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar Waktu

i. membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa

l. menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan

m. melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share Berita