Badan Permusyawaratan Desa
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUASYAWARATAN DESA
DESA KERTAHARJA
KECAMATAN CIJEUNGJING
PERIODE 2019-2025
NO | NAMA | JABATAN | UTUSAN KETERWAKILAN WILAYAH | |
1 | AI KUSDIANA | KETUA | RW 001dan RW 002 | |
2 | WARYO ALFARISI | WAKIL KETUA | Dusun Desakolot | |
3 | TATANG ALI SOBANA | SEKRETARIS | RW 003, RW 004 dan RW 005 | |
4 | AEP SAEPUDIN | ANGGOTA | RW 010 DAN RW 011 | |
5 | NENI MAULIDA | ANGGOTA | KETERWAKILAN PEREMPUAN | |
6 | ANDRI IRAWAN | ANGGOTA | RW 007 DAN RW 008 | |
7 | FAQIH HUSAINI | ANGGOTA | RW 006 | |
8 | ACU SAMSU | ANGGOTA | RW 009 | |
9 | HERI DURAHMAN | ANGGOTA | Dusun Cilemor | |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Adapun tugas dan Fungsi BPD sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Fungsi BPD :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD :
a. menggali aspirasi masyarakat
b. menampung aspirasi masyarakat
c. mengelola aspirasi masyarakat
d. menyalurkan aspirasi masyarakat
e. menyelenggarakan musyawarah BPD
f. menyelenggarakan Musyawarah Desa
g. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
h. menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar Waktu
i. membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa
l. menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan
m. melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.