Pembahasan Rancangan Peraturan Desa
Selasa, 7 Januari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan desa yang strategis, yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Jenis Tanah Kas Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa.
Rapat yang berlangsung di Balai Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD. Dalam kesempatan tersebut, pemaparan materi utama disampaikan oleh Otong Dadi (Sekdes).
Dalam pembahasan pertama mengenai Penetapan Jenis Tanah Kas Desa, peserta rapat mendiskusikan kriteria, pengelolaan, serta aspek legalitas dari tanah kas desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Desa menekankan pentingnya mendata dan menetapkan jenis tanah kas desa secara detail guna mencegah potensi sengketa di masa depan.
Pembahasan kedua terkait Pemanfaatan Aset Desa fokus pada pengelolaan aset desa secara produktif untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Sekretaris Desa memaparkan pentingnya pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Rapat ini dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan masyarakat, serta unsur pemuda dan tokoh masyarakat yang memberikan masukan penting. Hasil rapat menyepakati langkah-langkah lanjutan untuk penyempurnaan kedua rancangan peraturan desa tersebut sebelum diajukan ke musyawarah desa untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Ketua BPD dalam penutupan rapat menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk memastikan peraturan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi desa.