SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON PERANGKAT DESA KERTAHARJA
25/08/2022. Pada bulan Agustus 2022 pemerintah Desa Kertaharja mengalami kekosongan perangkat desa yaitu jabatan unsur kewilayahan untuk wilayah Dusun Desa, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pemerintah Desa Melaksanakan sosialisasi dan pembentukan tim seleksi calon perangkat desa, kegiatan ini bertempat di Balai Desa Kertaharja dengan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya,Babinsa Desa Kertaharja, Ketua BPD beserta anggota BPD,Ketua LPM, Ketua RT se-Dusun Desa Desa Kertaharja, Ketua RW se-Dusun Desa dan Tokoh Masyarakat dari Dusun Desa.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan yang dalam hal ini sambutan yang pertama disampaikan oleh bapak Kepala Desa Kertaharja dilanjutkan dengan sambutan yang diampaikan oleh Ketua BPD Desa Kertaharja, kemudian acara dilanjutkan dengan acara sosialisi dengan materi atau regulasi tentang pengangkatan calon perangkat desa yang disampaikan oleh Bapak Otong Dadi selaku Sekretaris Desa Kertaharja, setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan pembentukan panitia Tim Seleksi Calon perangkat Desa.
Adapun susunan Tim Seleksi Penerimaan calon perangkat desa adalah sebagai berikut :
Penanggung Jawab | : | Kepala Desa Kertaharja |
Ketua | : | Engkos Koswara |
Sekretaris | : | Elan Ramlan |
Bendahara | : | Dadang Kusnandar |
| | |
Seksi Sosialisasi dan Pendaftaran | : | Ketua : Ai Kusdiana Anggota : Yayat Nurhayat |
Seksi Verifikasi Berkas Persyaratan | : | Ketua : Rijal Abdul Aziz Anggota : Aep Saepudin |
Seksi Pelaksanaan Seleksi | : | Ketua : Otong Dadi Anggota : Heri Durahman |
Adapun aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Untuk salinan file Permendagri Nomo 67 Tahun 2017 dapat di unduh di link dibawah ini.
Download Lampiran:
Permendagri No 67 Tahun 2017