MUSYAWARAH DESA TRANSFORMASI UPK EKS PNPM MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

25/07/2022. Pada hari Senin bertempat di balai Desa Kertaharja dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Transformasi UPK Eks PNPM Menjadi Badan Usaha Milik Bersama, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta Anggota , Pendamping Desa, Tim Monitoring dari Kecamatan, Rekan-Rekan dari UPK, Ketua LPM, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Perempuan.

Sesuai Permendes No. 15 Tahun 2021 Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama ini bertujuan untuk:

a. pencapaian penanggulangan kemiskinan melaluip endekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

b. menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel;

c. memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat,p emerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan

d. rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.

Untuk lebih lanjut mengenai TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA dapat di unduh di laman ini Permendes NO 15 Tahun 2021

Download Lampiran:
PERMENDES NO 15 TAHUN 2021

Share Berita